LEAD AUDITOR
Bertanggung-jawab kepada Ketua LP2MP.
Tanggung-jawab dan wewenang :
- Membagi tugas kepada tim auditor.
- Mengarahkan kegiatan tim audit.
- Mewakili tim audit selama proses audit.
- Mencari jalan keluar atas masalah selama audit.
- Memberitahukan kepada auditee hasil audit yang didapat.
- Mengkonfirmasi Daftar Hadir dan cheklist Audit yang telah terisi kepada LP2MP.
AUDITOR ANGGOTA
Bertanggung-jawab kepada Lead Auditor saat pelaksanaan Audit dan Ketua LP2MP secara umum.
Tanggung-jawab dan wewenang :
- Menerima tugas dari Lead auditor.
- Melakukan pemeriksaan atas proses yang berjalan pada unit tersebut beserta dokumen pendukung selama audit.
- Mencari jalan keluar atas masalah selama audit.
- Memberitahukan kepada obyek audit (auditee) hasil audit yang didapat.
- Mengkoordinasi hasil temuan yang didapatnya dalam proses audit dengan lead auditor.
KEWAJIBAN AUDITOR
Dalam melaksanakan tugasnya seorang Auditor lnternal UPH berkewajiban untuk:
- Memegang teguh kode etik audit.
- Profesional.
- Mempresentasikan hasil yang sesungguhnya.
- Mandiri.
- Melakukan Audit berdasarkan fakta.
