Tupoksi Auditor

LEAD AUDITOR

Bertanggung-jawab kepada Ketua LP2MP.

Tanggung-jawab dan wewenang :

  1. Membagi tugas kepada tim auditor.
  2. Mengarahkan kegiatan tim audit.
  3. Mewakili tim audit selama proses audit.
  4. Mencari jalan keluar atas masalah selama audit.
  5. Memberitahukan kepada auditee hasil audit yang didapat.
  6. Mengkonfirmasi Daftar Hadir dan cheklist Audit yang telah terisi kepada LP2MP.

AUDITOR ANGGOTA

Bertanggung-jawab kepada Lead Auditor saat pelaksanaan Audit dan Ketua LP2MP secara umum.

Tanggung-jawab dan wewenang :

  1. Menerima tugas dari Lead auditor.
  2. Melakukan pemeriksaan atas proses yang berjalan pada unit tersebut beserta dokumen pendukung selama audit.
  3. Mencari jalan keluar atas masalah selama audit.
  4. Memberitahukan kepada obyek audit (auditee) hasil audit yang didapat.
  5. Mengkoordinasi hasil temuan yang didapatnya dalam proses audit dengan lead auditor.

KEWAJIBAN AUDITOR

Dalam melaksanakan tugasnya seorang Auditor lnternal UPH berkewajiban untuk:

  1. Memegang teguh kode etik audit.
  2. Profesional.
  3. Mempresentasikan hasil yang sesungguhnya.
  4. Mandiri.
  5. Melakukan Audit berdasarkan fakta.