LP2MP secara struktur terdiri dari 3 bagian, yaitu:
- Bagian SPMI & Audit
- Akreditasi
- Survey Center
Berikut adalah ruang lingkup dari Bagian SPMI & Audit :
- Membangun, mengembangkan dan memelihara sistem penjaminan mutu yang meliputi standar, prosedur, formulir, template dan instruksi kerja.
- Mendokumentasikan hasil dan atau proses pelaksanaan penjaminan mutu di UPH.
- Melakukan pembaharuan terhadap data dan informasi yang disediakan di dalam website qa.uph.edu (termasuk pembuatan user-id dan password).
- Menerima dan memeriksa format dari dokumen mutu yang diajukan melalui usulan perubahan dokumen sistem mutu dan menindaklanjuti usulan perubahan dokumen tersebut.
- Mengendalikan penomoran, pengarsipan dan publikasi dokumen mutu baik hardcopy maupun softcopy.
- Menyelenggarakan Program Audit Mutu Internal (AMI) untuk seluruh Program Studi di UPH secara berkala, termasuk :
– Penyusunan Instrumen, Panduan, Jadwal dan Daftar Auditor Internal;
– Penyusunan SK Penugasan Auditor Internal, Observer, dan Quality Task Force (QTF);
– Pelaksanaan Audit Lapangan;
– Penyusunan Rekap dan Laporan Audit.
- Menyelenggarakan Program Audit Mutu Internal (AMI) untuk seluruh unit kerja di UPH secara berkala, termasuk :
– Penyusunan Instrumen, Panduan, Jadwal dan Daftar Auditor Internal;
– Penyusunan SK Penugasan Auditor Internal, Observer, Quality Officer (QO);
– Pelaksanaan Audit Lapangan;
– Penyusunan Rekap dan Laporan Audit .
- Melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut Audit yang berupa TPP (Tindakan Perbaikan dan Pencegahan) secara berkala, termasuk :
– Penyusunan Rekap Log Tindakan Perbaikan dan Pencegahan (TPP);
– Monitoring tindak lanjut TPP (Tindakan Perbaikan dan Pencegahan) melalui Email dan Telpon Ext.;
– Verifikasi TPP (Tindakan Perbaikan dan Pencegahan) oleh LP2MP untuk kebutuhan khusus (misal: permintaan Program Studi terkait Visitasi Akreditasi).
- Melakukan pengarsipan Dokumen Audit secara hardcopy dan softcopy sebagai bagian dari dokumen SPMI UPH.
- Melakukan pengolahan data dan penyusunan analisa terhadap hasil audit dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada pimpinan universitas, fakultas dan unit kerja.
- Menyusun daftar calon Auditor Internal.
- Menjadi narasumber dalam Pelatihan Auditor Internal yang dilakukan secara berkala.
