Audit & SPMI

LP2MP secara struktur terdiri dari 3 bagian, yaitu:

  1. Bagian SPMI & Audit
  2. Akreditasi
  3. Survey Center

Berikut adalah ruang lingkup dari Bagian SPMI & Audit :

  1. Membangun, mengembangkan dan memelihara sistem penjaminan mutu yang meliputi standar, prosedur, formulir, template dan  instruksi kerja.
  2. Mendokumentasikan hasil dan atau proses pelaksanaan penjaminan mutu di UPH.
  3. Melakukan pembaharuan terhadap data dan informasi yang disediakan di dalam website qa.uph.edu (termasuk pembuatan user-id dan password).
  4. Menerima dan memeriksa format dari dokumen mutu yang diajukan melalui usulan perubahan dokumen sistem mutu dan menindaklanjuti usulan perubahan dokumen tersebut.
  5. Mengendalikan penomoran, pengarsipan dan publikasi dokumen mutu baik hardcopy maupun softcopy.
  6. Menyelenggarakan Program Audit Mutu Internal (AMI) untuk seluruh Program Studi di UPH secara berkala, termasuk :

–     Penyusunan Instrumen, Panduan, Jadwal dan Daftar Auditor Internal;

–     Penyusunan SK Penugasan Auditor Internal, Observer, dan Quality Task Force (QTF);

–     Pelaksanaan Audit Lapangan;

–     Penyusunan Rekap dan Laporan Audit.

  1. Menyelenggarakan Program Audit Mutu Internal (AMI) untuk seluruh unit kerja di UPH secara berkala, termasuk :

–     Penyusunan Instrumen, Panduan, Jadwal dan Daftar Auditor Internal;

–     Penyusunan SK Penugasan Auditor Internal, Observer, Quality Officer (QO);

–     Pelaksanaan Audit Lapangan;

–     Penyusunan Rekap dan Laporan Audit .

  1. Melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut Audit yang berupa TPP (Tindakan Perbaikan dan Pencegahan) secara berkala, termasuk :

–     Penyusunan Rekap Log Tindakan Perbaikan dan Pencegahan (TPP);

–     Monitoring tindak lanjut TPP (Tindakan Perbaikan dan Pencegahan) melalui Email dan Telpon Ext.;

–     Verifikasi TPP (Tindakan Perbaikan dan Pencegahan) oleh LP2MP untuk kebutuhan khusus (misal: permintaan Program Studi terkait Visitasi Akreditasi).

  1. Melakukan pengarsipan Dokumen Audit secara hardcopy dan softcopy sebagai bagian dari dokumen SPMI UPH.
  2. Melakukan pengolahan data dan penyusunan analisa terhadap hasil audit dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada pimpinan universitas, fakultas dan unit kerja.
  3. Menyusun daftar calon Auditor Internal.
  4. Menjadi narasumber dalam Pelatihan Auditor Internal yang dilakukan secara berkala.