Tupoksi QTF-QO Fakultas & Prodi

Gugus Mutu adalah Sistem Penjaminan Mutu Internal pada tingkat Fakultas dan Kampus PSDKU. Gugus Mutu dipimpin oleh seorang koordinator dan beranggotakan seluruh Pejabat Mutu Program Studi yang ada di bawah pengelolaan Fakultas/Kampus PSDKU tersebut dan Pejabat Mutu lainnya yang ditunjuk sesuai Surat Keputusan Rektor ini. Gugus Mutu dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan LP2MP.

Bila Koordinator Gugus Mutu dan Pejabat Mutu adalah dosen maka tugas sebagai Pejabat Mutu dan dalam Gugus Mutu diperhitungkan dalam beban kerja dosen sebesar 1 SKS atau setara dengan 170 menit/minggu.

Berikut adalah uraian tugas dari Gugus Mutu:

  • Mensosialisasikan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) kepada dosen dan tenaga kependidikan tingkat fakultas.
  • Melaksanakan pendampingan penyusunan dokumen evaluasi diri atau borang akreditasi.
  • Mengkoordinir monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan fakultas dalam tridharma (pembelajaran, penelitian dan PkM).
  • Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut dan rekomendasi dari hasil audit mutu internal di lingkungan fakultas.
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan monitoring dan analisa hasil monitoring kepada Dekan dan LP2MP.

Hal-hal yang perlu dimonitoring minimal meliputi:

  1. Pendidikan
  • Keberadaan dan kelayakan isi RPS (layak dalam arti ditulis dalam format yang benar dan lengkap serta ditandatangani oleh pihak terkait).
  • Pelaksanaan perkuliahan yaitu kesesuaian jadwal perkuliahan dengan apa yang tercantum dalam RPS termasuk kesesuaian isi perkuliahan dengan RPS termasuk ketepatan kehadiran dosen sesuai jadwal.
  • Kesesuaian soal-soal ujian dengan RPS.
  1. Penelitian
  • Keberadaan proposal penelitian
  • Keberadaan laporan penelitian
  • Kesesuaian luaran dengan apa yang dijanjikan dalam proposal
  1. PkM
  • Keberadaan proposal
  • Keberadaan laporan penelitian
  • Kesesuaian luaran dengan apa yang dijanjikan dalam proposal

Hasil monitoring ditunjukkan dengan dokumen yang terkait sehingga Gugus Mutu dan Pejabat Mutu bisa menjamin terjadinya tertib administrasi untuk bisa mencapai perbaikan berkelanjutan sebagai upaya tercapainya budaya mutu.