Auditor Internal UPH

Lead Auditor

Lead Auditor bertanggung-jawab kepada Ketua LP2MP.

Tanggung-jawab dan wewenang Lead Auditor:

  1. Membagi tugas kepada tim auditor.
  2. Mengarahkan kegiatan tim audit.
  3. Mewakili tim audit selama proses audit.
  4. Mencari jalan keluar atas masalah selama audit.
  5. Memberitahukan kepada auditee hasil audit yang didapat.
  6. Mengkonfirmasi Daftar Hadir dan cheklist Audit yang telah terisi kepada LP2MP.

Auditor Anggota

Auditor Anggota bertanggung-jawab kepada Lead Auditor saat pelaksanaan Audit dan Ketua LP2MP secara umum.

Tanggung-jawab dan wewenang Auditor Anggota:

  1. Menerima tugas dari Lead Auditor.
  2. Melakukan pemeriksaan atas proses yang berjalan pada unit tersebut beserta dokumen pendukung selama audit.
  3. Mencari jalan keluar atas masalah selama audit.
  4. Memberitahukan kepada obyek audit (auditee) hasil audit yang didapat.
  5. Mengkoordinasi hasil temuan yang didapatnya dalam proses audit dengan Lead Auditor.

Kewajiban Auditor

Dalam melaksanakan tugasnya seorang Auditor lnternal UPH berkewajiban untuk:

  1. Memegang teguh kode etik audit.
  2. Professional
  3. Mempresentasikan hasil yang sesungguhnya.
  4. Mandiri
  5. Melakukan Audit berdasarkan fakta.

Kode Etik Auditor Mutu Internal

A. Etika Umum Auditor

  1. Auditor Internal harus bersifat netral (tidak memihak), tanpa prasangka (berpikir positif), serta menghindarkan diri dari kemungkinan timbulnya konflik kepentingan.
  2. Auditor Internal harus menolak melaksanakan penugasan AMI jika pada masa sebelumnya telah 3x menjadi tanggung jawabnya.
  3. Auditor harus menunjukkan kinerja dan menggambarkan profil Auditor yang professional.
  4. Auditor harus meningkatkan pengetahuan secara proaktif tentang sistem penjaminan mutu secara gradual dan terus menerus sehingga tidak ketinggalan informasi tentang sistem penjaminan mutu.
  5. Auditor harus berupaya menjadi living example dan pelaksana good practices.
  6. Memahami tugas dan tanggung jawab sebagai Auditor.
  7. Memahami prosedur mengaudit dengan baik.
  8. Melakukan koordinasi antar Auditor sebelum melakukan audit.
  9. Wajib menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip berikut:
    a. Integritas
    a.1. Harus melakukan pekerjaan Auditor dengan kejujuran, ketekunan dan tanggung jawab.
    a.2. Harus menaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi.
    a.3. Sadar tidak boleh terlibat dalam aktivitas illegal apapun, atau terlibat dalam tindakan yang memalukan untuk profesi Audit Mutu Internal atau pun organisasi.
    a.4. Harus menghormati dan berkontribusi pada tujuan yang sah dan etis dari organisasi.
    b. Obyektivitas
    b.1. Tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat menggangu atau dianggap menggganggu, ketidakbiasan penilaian Auditor. Partisipasi ini meliputi kegiatan-kegiatan atau hubungan-hubungan yang dapat menimbulkan prasangka dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesi secara obyektif.
    b.2. Tidak menerima apapun yang dapat mengganggu atau dianggap menggangu profesionalitas penilaian Auditor.
    b.3. Harus mengungkapkan semua fakta material yang Auditor ketahui yang jika tidak diungkapkan dapat :
    (i) mengganggu pelaporan kegiatan yang sedang diperiksa; atau
    (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
    b.4. Mengumpulkan, menilai dan mengkomunikasikan informasi terkait kegiatan atau proses audit secara professional, tidak memihak dan menghindarkan diri dari kemungkinan benturan kepentingan (conflict of interest).
    c. Kerahasiaan
    c.1. Harus berhati-hati dalam penggunaan dan kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugas Auditor.
    c.2. Tidak akan menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi yang dengan cara apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan dan etika dari organisasi.
    c.3. Menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban professional untuk melakukannya.
    d. Kompetensi
    d.1. Hanya akan memberikan layanan sepanjang mereka memilki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang diperlukan.
    d.2. Harus melakukan Audit Mutu Internal sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
    d.3. Akan terus-menerus meningkatkan kemampuan dan efektivitas serta kualitas layanan Auditor.
  10. Setiap anggota Auditor internal di dalam satu unit organisasi berkewajiban untuk saling mengingatkan tentang keberadaan kode etik dan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

B. Etika Saat Audit Lapangan

  1. Menyepakati jadwal antara Auditor dengan pihak teraudit (Auditee) sebelum melakukan kunjungan.
  2. Datang tepat waktu dan menepati komitmen.
  3. Menghindari konflik kepentingan dan kesalahpahaman.
  4. Menerapkan speak by data.
  5. Melibatkan Auditee dalam menganalisis dan menguji kondisi yang terjadi.
  6. Menjaga kerahasiaan.
  7. Auditor harus membuat catatan dan segera memberikan evaluasi.
  8. Mengelola informasi yang diterima secara proporsional agar tidak bereaksi berlebihan.
  9. Menggunakan instrument dari LP2MU sebagai acuan audit.
  10. Konsisten dalam melakukan penilaian.
  11. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh Auditor dalam visitasi:
    a. Meminta layanan di luar proses audit.
    b. Menerima hadiah.
    c. Mengenakan pakaian yang kurang pantas.
    d. Memberikan komentar di luar konteks/substansi yang diaudit.
    e. Memberikan janji-janji yang di luar kewenangan Auditor.
    f. Mengunakan sebutan yang kurang pantas kepada Auditee.
    g. Berdebat dalam diskusi dengan sikap “bossy” dan mendominasi sesi audit atau terlalu pasif.
    h. Bersikap mengguru, menonjolkan diri dan arogan (memandang rendah).
    i. Saling menyalahkan di antara Auditor di depan Auditee.
    j. Menyalahkan Auditor yang melakukan audit sebelumnya.
    k. Menciptakan suasana underpressure dan tidak kondusif bagi atmosfir diskusi.
    l. Menunjukkan emosi negative yang tampak dari perilaku dan bahasa tubuh.
    m. Meninggalkan sesi selama proses kunjungan lapangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
    n. Membuat opini, asumsi, berada ‘di luar jalur’, mengarahkan ‘misleading’.
    o. Membiarkan Auditee mendikte audit.
    p. Mengubah jadwal pertemuan secara sepihak.
    q. Mempersingkat waktu pelaksanaan audit tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Surat Keputusan Rektor No. 090/SKR-UPH/V/2024 tentang Penugasan Auditor Mutu Internal Universitas Pelita Harapan